TRANsTRA PERMADA sebagai Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen yang melaksanakan sertifikasi dan verifikasi sumberdaya alam dan lingkungan baik di Indonesia maupun Negara lain, memiliki komitmen untuk mendukung upaya pengelolaan terhadap sumberdaya alam yang lestari, ramah lingkungan, ramah sosial dan berkelanjutan, melalui Kebijakan Mutu sebagai berikut :

  1. Menjalankan Visi dan Misi PT. TRANsTRA PERMADA secara konsisten.
  2. Melakukan kegiatan penilaian dan verifikasi secara transparan dan treaceble dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian kinerja PHL dan VLHH berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu sesuai dengan :
    1. PerMenLHK RI nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyususnan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan hutan Produksi.
    2. SK MenLHK No SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Standard an Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
  4. Melaksanakan kegiatan Sertifikasi ISPO berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu sesuai dengan :
    1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 Tanggal 13 Maret 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
    2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tanggal 16 Nopember 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
  5. Secara terus menerus dan terukur melaksanakan pengembangan SDM baik bagi internal PT. TRANsTRA PERMADA maupun pihak yang berkepentingan.
  6. Selalu menjaga aspek pemenuhan terhadap peraturan yang berlaku, efektif efisien dan tanggap terhadap keluhan, dalam rangka memberikan jaminan mutu dan kepuasan bagi semua pihak.
  7. TRANsTRA PERMADA menjamin bahwa semua produk penilaian dan verifikasi yang dihasilkan telah melalui proses yang cermat dan akurat, terdokumentasi dan terjaga kerahasiaannya sepanjang diperlukan.
  8. TRANsTRA PERMADA memberikan pelayanan sesuai dengan pedoman ini bagi siapa saja yang membutuhkan.
  9. TRANsTRA PERMADA memiliki komitmen terhadap pengembangan UKM dibidang kehutanan dengan tetap sesuai peraturan yang berlaku.